Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Apa Saja Tahapan dan Mekanisme Tilang Elektronik? Begini Penjelasan Korlantas Polri


24 Mar 2021 13:27 WITAยท


					Apa Saja Tahapan dan Mekanisme Tilang Elektronik? Begini Penjelasan Korlantas Polri Perbesar

NEWS, KONTRAS MEDIA – Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang resmi dilaunching pada Senin 22 Maret 2021 secara nasional.

Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada 5 tahapan mekanisme tilang elektronik.

Baca pula: Wajib Tahu! 10 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik

Mekanisme itu nantinya menjadi rujukan masyarakat pengendara untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk masyarakat yang ada di wilayah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Baca pula: Banyak Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam CCTV Tilang Elektronik Satlantas Polres Kotamobagu

Sebanyak 8 titik kamera CCTV tilang elektronik telah dipasang. Setiap pengendara baik roda empat, roda dua dan becak motor (Bentor) akan terpantau melalui monitor tilang elektronik di Kantor Satlantas Kotamobagu.

Baca pula: CCTV Tilang Elektronik di Kotamobagu Sudah Aktif di 8 Titik ini, Taati Peraturan Lalu Lintas!

Berikut 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Disebutkan Korlantas Polri:

  1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
  2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
  5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

12 Maret 2025 - 22:41 WITA

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

12 Maret 2025 - 22:37 WITA

Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

12 Maret 2025 - 22:36 WITA

Heboh Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Jogja, Humas KAI: Tak Ada Korban Jiwa

12 Maret 2025 - 22:34 WITA

Polemik CASN 2024 Terlanjur Resign dan Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

12 Maret 2025 - 22:32 WITA

Trending di Berita Nasional