Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Wajib Tahu! 10 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik


22 Mar 2021 17:28 WITAยท


					Wajib Tahu! 10 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) mulai diujicobakan pada Selasa 23 Maret 2021 besok secara Nasional.

Di Kotamobagu sendiri telah dipasang 8 CCTV tilang elektronik di ruas jalan yang arus lalu lintasnya padat.

Kamera CCTV dengan putaran 360 derajat itu, akan mengincar setiap pengendara. Yang melanggar, akan mendapatkan sanksi.

Baca pula: Tilang Elektronik Dimulai Besok, ini 8 Titik CCTV yang Dipasang di Kotamobagu

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra, mengatakan jika personil untuk mengawasi monitor CCTV tilang elektronik telah disiapkan.

Bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kotamobagu, pemantauan pelanggaran pengendara dilakukan melalui ruang Data Center.

“Kami mengimbau agar masyarakat pengendara untuk mematuhi peraturan berlalu lintas,” imbau AKP Novita Citra, Senin (22/3/2021).

Para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Berikut 10 pelanggaran yang akan diintai oleh kamera CCTV tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari 3 orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Baca Berita Lainnya :  Tilang Elektronik, Diskominfo Kotamobagu Pasang 8 CCTV di Lokasi ini
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Keluarga Besar Nasrani RSUD Kotamobagu Berbagi Kasih di Momen Natal dan Tahun Baru 2025

15 Januari 2025 - 11:05 WITA

Tegas! RSUD Kotamobagu Minta Pihak Apotek Pelengkap Kimia Farma Tingkatkan Pelayanan Obat ke Pasien

15 Januari 2025 - 07:41 WITA

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Apotek Pelengkap RSUD Kotamobagu Terkait Isu ‘Titip Ponsel untuk Tebus Obat’

14 Januari 2025 - 12:41 WITA

Penjelasan RSUD Kotamobagu Terkait Isu Pasien BPJS Harus Titip Ponsel untuk Tebus Obat

13 Januari 2025 - 23:40 WITA

Abdullah Mokoginta Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 16:17 WITA

Halo Sobat Miko, Mau Tau Syarat Buat Paspor? Berikut Persyaratannnya

8 Januari 2025 - 09:40 WITA

Trending di Kotamobagu