Kontras.co.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mendukung legalitas serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dalam pertemuan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Yulius membahas langkah percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR di Sulawesi Utara. Menurutnya, legalitas menjadi salah satu aspek penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara sah, aman, dan berkelanjutan.
“Legalitas sektor pertambangan rakyat adalah kunci agar masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara sah, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yulius.
Ia mengatakan, keberadaan WPR dan IPR tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi penambang rakyat sekaligus membuka ruang bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Yulius menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan apresiasi terhadap langkah yang ditempuh Pemprov Sulut. Pemerintah pusat, kata dia, juga berkomitmen memberikan dukungan dan memfasilitasi koordinasi teknis agar proses penetapan WPR dan penerbitan IPR dapat segera diselesaikan.
Pemprov Sulut selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengawal proses tersebut hingga seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang diperlukan dapat diterbitkan.
“Melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, kami berharap pertambangan rakyat di Sulawesi Utara semakin tertata, memperhatikan keselamatan kerja, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.












