Kontras.co.id — Keluarga Dudung Mokodompit mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polsek Kotamobagu sejak Agustus 2026. Hingga Senin (28/9/2026), keluarga mengaku belum memperoleh informasi terbaru terkait penanganan perkara tersebut.
Ega Mokodompit, anak Dudung, mengatakan keluarga berharap laporan yang dibuat atas kejadian yang menimpa ayahnya dapat diproses sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum.
“Sudah beberapa waktu sejak laporan dibuat, tetapi kami sebagai keluarga masih mempertanyakan kejelasan penanganannya. Terlapor juga masih berkeliaran. Kami hanya ingin kasus ini diproses dan ada kejelasan,” kata Ega saat ditemui, Senin (28/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Kotamobagu/Polres Kotamobagu/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 18 Agustus 2026 pukul 13.13 WITA.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh wartawan, peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Dalam laporan tersebut, Dudung menerangkan bahwa kejadian bermula saat dirinya berusaha melerai pertikaian antara Sudirman Paputungan alias IR dengan seorang pria lainnya. Dalam keterangannya kepada polisi, Dudung menyebut dirinya kemudian terkena pukulan di bagian pelipis kiri hingga terjatuh ke aspal.
Akibat kejadian itu, Dudung dilaporkan mengalami bengkak pada pelipis serta luka pada siku tangan kanan. Pihak keluarga menyebut Dudung kemudian menjalani pemeriksaan medis atau visum. Bekas memar pada wajah dan luka lecet di tangan disebut masih terlihat setelah kejadian.
Dudung kemudian mendatangi Polsek Kotamobagu dan membuat laporan resmi pada 18 Agustus 2026. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), nama Sudirman Paputungan alias IR tercantum sebagai pihak terlapor.
Ega menegaskan, keluarga tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Mereka hanya meminta informasi mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.
“Kami berharap penyidik bisa menyampaikan perkembangan perkara sesuai prosedur, sehingga korban dan keluarga mengetahui sejauh mana laporan ini sudah ditangani,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Kotamobagu Sahir Budimantoyo, SE, M.A.P., yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Mohon maaf masih dengan pimpinan, kalau sudah selesai nanti saya hubungi,” jawab Sahir melalui pesan WhatsApp. (**)












