KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA– Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) secara nasional mulai 23 Maret 2021, termasuk di wilayah Kota Kotamobagu.
Sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, menggelar rapat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, guna finalisasi persiapan MoU, terkait dengan penerapan Tilang elektronik tersebut.
Pemerintah Kotamobagu pun mendukung penuh penerapan ETLE di wilayahnya.
“Pemerintah mendukung penerapan tilang elektronik ini. Seluruh CCTV yang dipasang sudah dicek dan semuanya berfungsi dengan baik,” ujar Kepala Diskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, beberapa waktu lalu.
Kamera CCTV untuk tilang elektronik ini dipasang oleh Dinas Kominfo Kotamobagu di 8 titik.
Pengendara yang melanggar, akan terpantau melalui layar monitor Data Center Diskominfo Kotamobagu.
Berdasarkan informasi yang diterima kontras.co.id, berikut 8 titik CCTV tilang elektronik di Kotamobagu.
1. Simpang empat Hotel Endang Rahayu
2. Batas kota, Kelurahan Mongkonai Barat
3. Simpang empat lampu merah Matali
4. Jalan Ahmad Yani, simpang tiga Kantor Wali Kota Kotamobagu
5. Simpang empat lampu merah depan taman kota dan Masjid Agung Baitul Makmur
6. Bundaran paris Kotamobagu
7. Simpang empat lampu merah Mogolaing
8. Simpang empat lampu merah Molinow
Dikutip dari Kompas.com, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
– Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
– Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
– Melanggar batas kecepatan,
– Menggunakan pelat nomor palsu,
– Berkendara melawan arus,
– Menerobos lampu merah,
– Tidak menggunakan helm,
– Berboncengan lebih dari 3 orang,
– Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.