KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Sistem tilang elektronik via CCTV atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai aktif secara nasional hari ini, Selasa (23/3/2021).
Setiap pengendara yang melintasi jalur yang dipasang CCTV ETLE ini, terpantau langsung melalui layar monitor yang ada di Kantor Satlantas Polres Kotamobagu.
CCTV dengan putaran 360 derajat tersebut akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas dengan akurat.
Baca pula: Tilang Elektronik Dimulai Besok, ini 8 Titik CCTV yang Dipasang di Kotamobagu
Bagi pengendara roda dua dan Bentor (Bencak Motor), diharapkan memakai helm, memasang kaca spion, tidak menggunakan knalpot bising, dan kendaraan harus terpasang plat nomor.
Sementara pengendara roda empat harus memakai sabuk pengaman, dan aturan yang sudah diatur oleh Kepolisian.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra, mengatakan jika penerapan tilang elektronik ini mulai berlaku hari ini.
Baca pula: Wajib Tahu! 10 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik
Dirinya pun mengimbau, agar masyarakat pengendara untuk selalu mentaati peraturan berlalulintas.
“Taati peraturan lalu lintas. Ini juga demi keselamatan berkendara,” kata AKP Novita Citra kepada kontras.co.id.
Berikut 8 titik CCTV tilang elektronik di Kotamobagu
1. Simpang empat Hotel Endang Rahayu
2. Batas kota, Kelurahan Mongkonai Barat
3. Simpang empat lampu merah Matali
4. Jalan Ahmad Yani, simpang tiga Kantor Wali Kota Kotamobagu
5. Simpang empat lampu merah depan taman kota dan Masjid Agung Baitul Makmur
6. Bundaran paris Kotamobagu
7. Simpang empat lampu merah Mogolaing
8. Simpang empat lampu merah Molinow