Kontras.co.id — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan internal guna meningkatkan kualitas pengelolaan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan bimbingan maturitas Manajemen Risiko (MR) dan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara.


Kegiatan tersebut dimulai pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan melibatkan jajaran manajemen serta kepala unit dan instalasi di lingkungan RSUD Kotamobagu.
Kedatangan tim BPKP Perwakilan Sulut disambut langsung oleh Direktur RSUD Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, M.M.Kes, didampingi Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, drg. Harfika Boky, bersama sejumlah jajaran pejabat struktural dan Humas RSUD Kotamobagu.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan mengenai Manajemen Risiko diarahkan untuk memperkuat kemampuan rumah sakit dalam mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, serta memantau berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi pelayanan maupun pengelolaan rumah sakit.
Peserta kegiatan Manajemen Risiko terdiri dari jajaran manajemen serta kepala unit dan instalasi. Keterlibatan unsur tersebut menjadi penting karena pengelolaan risiko membutuhkan komitmen bersama dari seluruh lini organisasi.

Sementara itu, bimbingan terkait kapabilitas SPI BLUD diikuti oleh unsur manajemen dan Satuan Pengawas Internal RSUD Kotamobagu. Materi ini menjadi bagian penting dalam mendorong penguatan fungsi pengawasan internal agar semakin efektif dalam mendukung tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Direktur RSUD Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, M.M.Kes, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan BPKP Perwakilan Sulut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Utara yang telah memberikan bimbingan kepada RSUD Kotamobagu. Ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi kami untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat manajemen risiko dan fungsi pengawasan internal di rumah sakit,” ujar dr. Tanty.
Menurutnya, manajemen risiko dan penguatan SPI merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola rumah sakit yang semakin baik.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh jajaran dapat memahami bahwa manajemen risiko dan pengawasan internal bukan hanya menjadi tanggung jawab bagian tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tata kelola yang semakin baik, tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa RSUD Kotamobagu akan terus membuka ruang untuk evaluasi, pembinaan, dan pendampingan dari pihak terkait sebagai bagian dari upaya melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Melalui pendampingan BPKP tersebut, RSUD Kotamobagu diharapkan mampu meningkatkan maturitas manajemen risiko sekaligus memperkuat kapabilitas SPI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Bagi rumah sakit, penguatan kedua aspek tersebut bukan sekadar pemenuhan tata kelola administratif, tetapi menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap proses pengelolaan berjalan secara terukur, akuntabel, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pelayanan.
Dengan adanya bimbingan dari BPKP Perwakilan Sulut, RSUD Kotamobagu terus diarahkan untuk membangun sistem tata kelola yang semakin kuat, sehingga pengelolaan rumah sakit dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***












