KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kotamobagu sudah dimulai.
Para pelanggar lalu lintas (Lalin) di wilayah ini langsung terekam oleh kamera CCTV tilang elektronik yang dipasang di 8 titik.
Pantauan kontras.co.id, Rabu (24/3/2021), tampak personil Satlantas Polres Kotamobagu melakukan pemantauan melalui layar monitor tilang elektronik.
Baca pula: Tilang Elektronik Dimulai Besok, ini 8 Titik CCTV yang Dipasang di Kotamobagu
Dari rekaman CCTV, banyak masyarakat pengendara yang abai akan peraturan berlalu lintas.
Rata-rata pengendara yang terekam CCTV tilang elektronik adalah mereka yang tidak memakai helem.
Sementara itu, banyak pula pengendara mencoba menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai kaca spion dan lainnya yang tak luput dari incaran kamera CCTV milik Dinas Kominfo Kotamobagu itu.
Baca Pula: Wajib Tahu, 10 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra mengimbau, agar masyarakat dapat lebih taat peraturan berlalu lintas.
“Taatilah peraturan lalu lintas demi keselamatan berkendara,” kata AKP Novita Citra.
Salah satu sopir becak motor (Bentor) di Kotamobagu, Aswar Mokoagow, mengungkapkan jika penerapan tilang elektronik (ETLE) diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.
“Tilang elektronik ini sangat bagus. Agar masyarakat mulai menerapkan bagaimana aturan berlalulintas yang baik dan benar,” kata Aswar kepada kontras.co.id.
Baca pula: Kamera CCTV Tilang Elektronik di Kotamobagu Sudah Aktif di 8 Titik ini, Taati Peraturan Lalu Lintas!
Lanjut Aswar, tilang elektronik sangat efektif diterapkan di Kotamobagu. Menurut dia, kondisi lalu lintas yang cukup padat, membuat pelanggaran lalu lintas banyak terjadi.
“Sisi positifnya, masyarakat akan terbiasa dengan aturan ini sehingga angka pelanggaran bisa turun. Contohnya aturan yang lalu itu banyak yang enggan pakai helem, nah sekarang pasti sudah harus pakai agar tidak kena tilang elektronik,” ujarnya.