Kontras.co.id — Masyarakat kini tidak perlu lagi terlalu khawatir terhadap risiko sertipikat tanah rusak atau hilang. Transformasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Elektronik memberikan alternatif penyimpanan digital yang membuat data kepemilikan tanah tetap tersimpan dengan aman.
Sertipikat tanah selama ini menjadi salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Dokumen tersebut tentu harus dijaga karena kerusakan maupun kehilangan dapat menimbulkan persoalan administratif bagi pemegang hak.
Namun, kehadiran Sertipikat Elektronik menghadirkan sistem penyimpanan yang lebih praktis. Data sertipikat tidak hanya bergantung pada dokumen fisik, tetapi juga tersimpan secara digital dalam sistem pertanahan.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, data Sertipikat Elektronik milik masyarakat disimpan dalam brankas elektronik yang terhubung dengan akun masing-masing pemegang hak.
Penyimpanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan sistem ini, masyarakat memiliki akses terhadap data sertipikat secara digital tanpa harus selalu bergantung pada keberadaan dokumen fisik.
Digitalisasi sertipikat juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan pertanahan agar semakin aman, mudah, dan sesuai dengan perkembangan teknologi. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas digital tersebut untuk mengakses informasi pertanahan yang dimiliki.
Dengan adanya brankas elektronik, risiko kehilangan atau kerusakan dokumen secara fisik dapat diminimalkan. Meski demikian, masyarakat tetap perlu menjaga keamanan akun dan akses digital yang digunakan untuk mengakses data Sertipikat Elektronik.












