Sekolah Negeri Diklaim Gratis, Iuran Komite Masih Dipersoalkan Warganet

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Kontras.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut pendidikan di sekolah negeri, mulai jenjang TK hingga SMA, sudah tidak dipungut biaya. Pemerintah, kata dia, telah memberikan dukungan pembiayaan melalui berbagai skema bantuan pendidikan.

Abdul Mu’ti menjelaskan, sekolah negeri mendapatkan dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara itu, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan respons dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan penerapan konsep sekolah gratis karena masih menemukan adanya pungutan atau iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa.

Iuran tersebut di sejumlah sekolah kerap dikaitkan dengan komite sekolah dan disebut sebagai sumbangan. Secara prinsip, sumbangan komite bersifat sukarela. Namun, persoalan muncul ketika orang tua merasa iuran tersebut menjadi beban atau sulit untuk ditolak.

Perbedaan antara kebijakan pendidikan gratis dan pengalaman sebagian orang tua di lapangan pun menjadi sorotan. Warganet mempertanyakan sejauh mana kebijakan sekolah gratis diterapkan secara konsisten di setiap satuan pendidikan negeri.

Persoalan ini juga kembali menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana sekolah, termasuk dana BOS maupun sumber pembiayaan lain yang berkaitan dengan komite sekolah.

Dengan demikian, klaim bahwa sekolah negeri telah gratis tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya biaya pendidikan, tetapi juga bagaimana praktik pembiayaan di sekolah dijalankan serta memastikan tidak ada orang tua yang merasa terbebani oleh iuran yang seharusnya bersifat sukarela.

 

Baca juga :  Shalat Jumat Dua Gelombang Diberlakukan, DMI Jelaskan Aturan Ganjil Genap