Kontras.co.id — Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antardaerah serta perjanjian kerja sama terkait replikasi dan pemanfaatan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA), di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin, 21 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu turut didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kotamobagu Mohamad Fahri Damopolii, S.Kom., M.E., serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Fenty Dilasandi Mifta, S.P., M.AP.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama antardaerah, khususnya dalam pemanfaatan teknologi dan integrasi data untuk mendukung tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kominfo Kota Tangerang Selatan dan Dinas Kominfo Kota Kotamobagu terkait replikasi SISGITA.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara Badan Pendapatan Kota Tangerang Selatan dan BPKD Kota Kotamobagu mengenai pemanfaatan SISGITA.
SISGITA merupakan sistem yang mengintegrasikan informasi geospasial tanah dengan data perpajakan. Pemanfaatan sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan data secara lebih terintegrasi serta membantu pemerintah daerah dalam memperoleh informasi yang lebih akurat terkait tanah dan perpajakan.
Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, kerja sama ini menjadi bagian dari langkah penguatan transformasi digital pemerintahan, terutama dalam pemanfaatan teknologi untuk mendukung pengelolaan data dan pendapatan daerah.
Melalui replikasi SISGITA, Pemkot Kotamobagu juga diharapkan dapat mengembangkan pemanfaatan data geospasial sesuai dengan kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi dan pertukaran pengalaman dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.












