Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Catat! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta


16 Mar 2021 08:00 WITAยท


					Catat! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Perbesar

EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM akan mulai dijalankan pada Maret 2021 ini.

Bantuan yang digelontorkan sebesar Rp 1,2 juta atau lebih kecil dibanding tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.
BLT UMKM ini sudah direncanakan dan bisa dijalankan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.

Sementara, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar masyarakat selalu mengikuti perkembangan informasi bantuan UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.

Bagi yang mau mendapat BLT UMKM, perhatikan syarat dan cara mencairkan dananya sebagai berikut:

A. Syarat Bantuan UMKM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.

B. Daftar Bantuan UMKM

  1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM
  2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

  1. Para pengusul penerima bantuan UMKM adalah:

Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.

Kementerian atau lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM

BLT UMKM ini diberikan untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi COVID-19. Bagi UMKM yang berniat mendaftar bisa ikuti langkah-langkah di atas. Semoga berhasil!

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Apakah Komponen Tukin THR ASN Cair 100 Persen? Ini Penegasan Presiden Prabowo

11 Maret 2025 - 22:24 WITA

Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair di Waktu ini, Cek Sekarang!

11 Maret 2025 - 22:19 WITA

Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

11 Maret 2025 - 22:16 WITA

Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan

11 Maret 2025 - 22:14 WITA

Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

11 Maret 2025 - 22:12 WITA

Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan, Ini Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran Minyak

11 Maret 2025 - 22:06 WITA

Trending di Berita Nasional