Bolaang Mongondow Raya, Kotamobagu  

Setelah memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner, Pemerintah Kotamobagu kembali akan memberikan sanksi yang sama bagi satu ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.