KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA– 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dipecat.
Kedua ASN itu bertugas di Kelurahan Tumubui dan Dinas Kesehatan Kotamobagu diberhentikan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan sanksi tegas ini diberikan sebab kedua ASN tersebut tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021.
Selain itu, keduanya juga tidak pernah memasukkan laporan pendidikan pertahun.
“Juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja lagi, kedua ASN tersebut kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor. Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,” ujar Sarida
Sarida juga mengatakan dasar penindakan tersebut adalah keduanya dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN.