Setelah memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner, Pemerintah Kotamobagu kembali akan memberikan sanksi yang sama bagi satu ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu.
ASN Dipecat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.