MANADO, KONTRAS MEDIA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 1 miliar lebih pada Rabu (25/11/2020) di Manado.
Dilansir dari ZONAUTARA.COM, acara Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang digelar di Kantor DJBC Sulawesi Utara, Jalan AA Maramis, Kota Manado, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun menghimbau masyarakat agar patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Cerah.
Dijelaskannya, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado dan KPPBC Bitung terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut dan tanggung jawab publik atas penyelesaian barang hasil penindakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado dan KPPBC Bitung melakukan pemusnahan terhadap barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan perkiraan barang senilai Rp 1.010.905.360,” jelasnya.
Barang-barang yang dimusnahkan, lanjutnya, merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah selama periode 2018 sampai 2020 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaannya Negara.