Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1 Miliar


25 Nov 2020 18:57 WITA·


					Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Perbesar

MANADO, KONTRAS MEDIA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 1 miliar lebih pada Rabu (25/11/2020) di Manado.

Dilansir dari ZONAUTARA.COM, acara Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang digelar di Kantor DJBC Sulawesi Utara, Jalan AA Maramis, Kota Manado, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun menghimbau masyarakat agar patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya bidang kepabeanan dan cukai.

“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Cerah.

Dijelaskannya, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado dan KPPBC Bitung terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut dan tanggung jawab publik atas penyelesaian barang hasil penindakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado dan KPPBC Bitung melakukan pemusnahan terhadap barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan perkiraan barang senilai Rp 1.010.905.360,” jelasnya.


Barang-barang yang dimusnahkan, lanjutnya, merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah selama periode 2018 sampai 2020 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaannya Negara.

ZONAUTARA.COM

Baca Berita Lainnya :  Ini Daftar Pinjol dan Entitas Ilegal 2021, ada Snack Video dan TikTok Cash
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

8 Januari 2025 - 09:20 WITA

Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara

8 Januari 2025 - 09:17 WITA

Pengumuman KPU Kabupaten Bolmong

2 Desember 2024 - 16:29 WITA

Satu Rumah Warga di Desa Moyongkota Ludes Dilalap Si Jago Merah

29 Agustus 2024 - 03:11 WITA

KPU Bolaang Mongondow Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

26 Juli 2024 - 12:06 WITA

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

4 Maret 2024 - 12:02 WITA

Trending di Kotamobagu