Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Imlek, PNS Bisa Dipecat!


11 Feb 2021 15:39 WITAยท


					Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Imlek, PNS Bisa Dipecat! Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bepergian keluar daerah selama libur tahun baru Imlek.

Larangan keluar daerah bagi para PNS selama libur panjang itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran itu baru diteken Menpan-RB Tjahjo Kumolo per hari ini 9 Februari 2021. Berdasarkan SE itu PNS dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari mendatang. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman disiplin.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini hukuman disiplin yang dimaksud tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu ada 3 jenis hukuman disiplin bagi ASN yaitu ringan, sedang, dan berat.

“Nah ini bagaimana pengaturannya di dalam Pasal 3 Angka 3 PP No.53 tersebut setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan, kebijakan dari pemerintah, maka apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan Pasal 5 yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplinnya apa? Di PP tersebut juga sudah diatur ada yang namanya hukuman disiplin ringan dan sedang serta berat,” ujar Rini dalam Konferensi Pers secara Virtual, Kamis (11/2/2021).

Rini merinci hukuman disiplin ringan dari PNS dilarang bepergian terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan, untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut, Rini menerangkan bahwa pemberian hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ditentukan berdasarkan seberapa besar dampak negatifnya terhadap unit, instansi, hingga pemerintah dan negara.

“Nah, pemberian disiplinnya juga tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja,” terangnya.

“Kemudian apabila dampaknya pelanggaran negatif pada instansi yang bersangkutan maka akan ada hukuman disiplin sedang. Tentu saja hal ini apabila pelanggaran ini, pelanggaran kewajiban mematuhi kebijakan pemerintah dengan larangan bepergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan bahwa pegawai ASN itu terbukti melanggar berdampak negatif kepada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukuman berat,” paparnya.

Namun, berdasarkan penerapan larangan pada PNS selama ini jarang sekali ditemui kasus pelanggaran yang dikenai hukuman berat. Khusus untuk masa pandemi, pemerintah sama sekali belum menerima laporan kasus pelanggaran ASN.

“Selama ini kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan tetapi tentu saja kita akan melakukan koordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus covid19 di Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

12 Maret 2025 - 22:41 WITA

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

12 Maret 2025 - 22:37 WITA

Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

12 Maret 2025 - 22:36 WITA

Heboh Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Jogja, Humas KAI: Tak Ada Korban Jiwa

12 Maret 2025 - 22:34 WITA

Polemik CASN 2024 Terlanjur Resign dan Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

12 Maret 2025 - 22:32 WITA

Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur, Ini 3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CASN 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya

12 Maret 2025 - 22:31 WITA

Trending di Berita Nasional