KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pembangunan gedung usaha di Kotamobagu sangat pesat. Apalagi Kotamobagu merupakan kota jasa dan pusat perekonomian di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Namun, dari sisi administrasi setiap pembangunan gedung harus mengantongi izin dari pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kotamobagu, Aldjufri Ngandu, mengatakan jika setiap pembangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Itu wajib. Juga pada saat akan melakukan pembangunan, harus ada papan IMB agar masyarakat bisa tahu pembangunan gedung itu untuk usaha apa dan jelas ada izinnya,” kata Aldjufri.
IMB menurut Aldjufri merupakan syarat agar setiap pembangunan gedung dikeluarkan izin usaha.
“Jika tidak ada IMB, maka tidak akan diberikan izin usahanya. Seperti rumah kos, toko dan usaha lainnya,” ujar Aldjufri.