Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Bangunan Baru Wajib Pasang Papan IMB


24 Feb 2021 13:21 WITAยท


					Bangunan Baru Wajib Pasang Papan IMB Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pembangunan gedung usaha di Kotamobagu sangat pesat. Apalagi Kotamobagu merupakan kota jasa dan pusat perekonomian di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Namun, dari sisi administrasi setiap pembangunan gedung harus mengantongi izin dari pemerintah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kotamobagu, Aldjufri Ngandu, mengatakan jika setiap pembangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Itu wajib. Juga pada saat akan melakukan pembangunan, harus ada papan IMB agar masyarakat bisa tahu pembangunan gedung itu untuk usaha apa dan jelas ada izinnya,” kata Aldjufri.

IMB menurut Aldjufri merupakan syarat agar setiap pembangunan gedung dikeluarkan izin usaha.

“Jika tidak ada IMB, maka tidak akan diberikan izin usahanya. Seperti rumah kos, toko dan usaha lainnya,” ujar Aldjufri.

Baca Berita Lainnya :  Dinas Perpustakaan Daerah Gelar Pelayanan Mobil Perpustakaan Keliling di SDN I Modayag II
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

RSUD Kotamobagu Turunkan Tim Medis dalam Proses Pencarian Korban Hanyut di Sungai Agoan

4 Februari 2025 - 21:31 WITA

Tegas! Direktur RSUD Kotamobagu Tekankan Disiplin ASN, Nakes, dan THL Demi Pelayanan Berkualitas

3 Februari 2025 - 22:50 WITA

Oknum THL di IGD Terancam Dikeluarkan, Fernando: Tak Patuh Aturan dan Pelayanan Buruk Akan Kami Sanksi Tegas!

3 Februari 2025 - 22:35 WITA

RSUD Kotamobagu Tindak Tegas Oknum Nakes Tak Sopan ke Pasien

3 Februari 2025 - 22:20 WITA

Begini Cara Kerja Karcis Portal Parkir di RSUD Kotamobagu

1 Februari 2025 - 18:21 WITA

Awas Hoaks! Tidak Ada Pungli di Portal Parkir RSUD Kotamobagu, Begini Aturan dan Penjelasannya

1 Februari 2025 - 18:03 WITA

Trending di Kotamobagu