HUKRIM, KONTRAS MEDIA – Akibat menganiaya seorang tukang ojek online, pemuda asal Desa Purworejo, Kecamatan Modayang, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, AT alias Teng, usia 25 tahun, ditangkap Polisi, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Modayag, Jumat (27/11/2020).
Kepala Unit Satreskrim Polsek Modayag, Aipda Cristian Malale mengatakan, korban merupakan warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Pelaku pun, kini ditahan di Polsek Modayag untuk diperiksa.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Talaga. Namun saat sampai di rumahnya, tersangka suda melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Desa Tumuangu, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,” ujarnya.
Perbuatan pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal Dua tahun Delapan bulan.
“Tersangka melanggar pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan,” pungkasnya. (Rendy Korompot)