KONTRAS.CO.ID – Akibat mencuri sepeda motor milik orang lain, pria asal Bintauna, HK alias Anto, warga Bintauna, ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong yang dipimpin Katim Aipda Toto Monoarfa (Bang Tox).
Anto nekat mencuri kendaraan bermotor milik warga di Desa Solimandungan Satu, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari tangan Anto, Tim Resmob menyita satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha RX King yang kini telah ditahan di Polres Bolmong sebagai barang bukti.
“Pelaku berinisial HK alias Anto ditangkap, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2023/SPKT/Res-Bol-Mong/Polda Sulut tanggal 17 Januari 2023,” kata Bang Tox.
Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK, SH MH melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi SIK,SH MH mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 2×24 jam oleh Tim Resmob.
“Setelah diterima laporan Polisi dari korban, Tim Resmob langsung bergerak memburu pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pinolosian Timur bersama babuknya,” ujar mantan Kasat Reskrim Mitra ini.
Dalam pengejaran pelaku, Tim Resmob mendapatkan Informasi bahwa pelaku sempat berada di wilayah Dumoga pada Hari Kamis, 19 Januari 2023.
Namun pelaku cepat berpindah tempat. Dan setelah dikembangkan, didapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Desa Posilago, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel.
Tim pun langsung bergerak ke arah Bolsel berkolaborasi dengan Polsek Pinolosian dan Tim Resmob Polres Bolsel langsung mengamankan pelaku di Desa Posilagon bersama barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku adalah seorang Residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ungkap Hasbi.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Bolmong untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.