Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Nekat Curi Motor Milik Orang Lain, Anto Berakhir di Tangan Tim Resmob Polres Bolmong


20 Jan 2023 13:47 WITAยท


					Nekat Curi Motor Milik Orang Lain, Anto Berakhir di Tangan Tim Resmob Polres Bolmong Perbesar

KONTRAS.CO.ID – Akibat mencuri sepeda motor milik orang lain, pria asal Bintauna, HK alias Anto, warga Bintauna, ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong yang dipimpin Katim Aipda Toto Monoarfa (Bang Tox).

Anto nekat mencuri kendaraan bermotor milik warga di Desa Solimandungan Satu, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dari tangan Anto, Tim Resmob menyita satu unit kendaraan bermotor jenis Yamaha RX King yang kini telah ditahan di Polres Bolmong sebagai barang bukti.

“Pelaku berinisial HK alias Anto ditangkap, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/I/2023/SPKT/Res-Bol-Mong/Polda Sulut tanggal 17 Januari 2023,” kata Bang Tox.

Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK, SH MH melalui kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi SIK,SH MH mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 2×24 jam oleh Tim Resmob.

“Setelah diterima laporan Polisi dari korban, Tim Resmob langsung bergerak memburu pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pinolosian Timur bersama babuknya,” ujar mantan Kasat Reskrim Mitra ini.

Dalam pengejaran pelaku, Tim Resmob mendapatkan Informasi bahwa pelaku sempat berada di wilayah Dumoga pada Hari Kamis, 19 Januari 2023.

Namun pelaku cepat berpindah tempat. Dan setelah dikembangkan, didapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Desa Posilago, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel.

Tim pun langsung bergerak ke arah Bolsel berkolaborasi dengan Polsek Pinolosian dan Tim Resmob Polres Bolsel langsung mengamankan pelaku di Desa Posilagon bersama barang bukti hasil kejahatan.

“Pelaku adalah seorang Residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ungkap Hasbi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Bolmong untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Berita Lainnya :  Kasus Stunting di Kotamobagu Menurun

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

KPU Bolaang Mongondow Selesai Lipat Kertas Surat Suara, Sandi Dama: Sudah Rampung dan Siap Distribusi

6 November 2024 - 02:41 WITA

Bawaslu Bolmong Siap Kawal Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Serentak Tahun 2024

12 September 2024 - 18:07 WITA

KPU Bolmong Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Tahun 2024

11 September 2024 - 12:58 WITA

Gandeng Parpol & Stakeholder, KPU Bolmong Gelar Rakornis Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong 2024

27 Agustus 2024 - 20:10 WITA

Dua Jurnalis BMR Bawa Tim Futsal Sulut Raih Medali Perunggu di Porwarnas XIV

25 Agustus 2024 - 01:00 WITA

KPU Bolaang Mongondow Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Ajak Komunitas Nelayan di Kecamatan Bolaang

9 Agustus 2024 - 17:29 WITA

Trending di Bolaang Mongondow Raya