KONTRAS.CO.ID – Seorang pria berinisial DS alias Dav, ditangkap Tim Resmob Polres Bolmong yang dipimpin KBO Reskrim Aipda Muh. Faiz dan Katim Aipda Tox Monoarfa alias Bang Tox, saat melakukan operasi pekat, Kamis, 16 Desember 2022.
Pria berusia 35 tahun, warga Desa Poigar, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, dibuat menyesal akibat kedapatan sedang asyik merekap kertas judi Togel, sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi SIK, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku judi Togel tersebut.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat akan adanya aktifitas judi Togel dan langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di rumahnya yang sedang merekap kertas Togel dari pemasang di Desa Poigar,” ujarnya.
“Rumah pelaku ini menurut laporan warga memang menjadi sarang pemasangan judi Togel,” sambungnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bolmong:
1. Uang : Rp 966.000
Pecahan :
– Rp50 ribu, 4 lembar
– Rp20 ribu, 5 lembar
– Rp10 ribu, 10 lembar
– Rp5 rubu, 27 lembar
– Rp2 ribu, 12 lembar
– Rp1000, 7 lembar
2. Kertas rekapan 7 lembar
3. Handphone jenis Samsung warna putih 1 unit
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Fahri Rezandi