KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Walikota Kotamobagu Tatong Bara, mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas kumpul massa pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021
Hal itu ditegaskanya melalui surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor: 282/W-KK/XII/2020, tanggal 18 Desember 2020.
Dalam poin kedua edaran tersebut dituliskan, dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19, warga Kotamobagu agar dapat memperhatikan jam pembatasan operasional pada malam 31 Desember 2020.
Di poin kedua huruf E, tidak melakukan aktivitas untuk mengumpulkan massa. Selain itu, dihuruf G juga ditegaskan aktivitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 Wita, kecuali yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Kepala Bidang Oprasi, Satpol-PP Kotamobagu, Candra Wahid, mengatakan surat edaran itu telah disebarluaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Kota Kotamobagu yang dibantu oleh Palang Merah Indonesia Kotamobagu dan Dinas Komunikasi dan Informasi Kotamobagu.
Selain itu, Satpol-PP bersama unsur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolaang Mongondow, Sub Detasemen POM XIII/1-4, Dinas Perhubungan, dan unsur lainnya pada setiap Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 tetap mensosialisasikan mengenai pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 tersebut.
“Nantinya pada hari Kamis 31 Desember 2020 jam 16.00 WITA dari Polres Kotamobagu akan mengundang berbagai unsur terkait untuk melaksanakan Apel Gabungan guna melaksanakan patroli pengawasan ketaatan pembatsan jam operasional dari perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” pungkasnya.