BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya hingga masyarakat untuk memakai masker serta menjalanakan protokol kesehatan.
Penegasan itu merupakan langkah pemerintah dalam menekan lajunya peningkatan kasus positif SARS-Cov-2 atau covid-19 di Bolmut.
Selain mengoptimalkan pengawasan protokol kesehatan di pintu masuk Bolmut hingga posko covid-19 di tiap kecamatan hingga desa, kewajiban pakai masker ini juga berlaku di kawasan kantor Bupati.
Bahkan, ada pelarangan bagi ASN atau masyarakat yang masuk ke area kantor Bupati tanpa menggunakan masker.
Hal itu disampaikan Keoala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Bolmut, Sofian Mokoginta, Senin (25/01/2021).
Menurut Sofian, penerapan larangan masuk orang tak bermasker ke area kantor Bupati guna mengoptimalkan dan mendisiplinkan pentingnya protokol kesehatan.
“Setiap orang yang hendak masuk ke kantor Bupati akan ditahan depan pintu gerbang dan dicek apakah memakai masker atau tidak. Jika kedapatan tidak memakai masker maka tidak diizinkan masuk. Harus memakai masker,” kata Sofian menegaskan.
Dirinya menjelaskan, kebijakan tersebut tidak tebang pilih. Bahkan, pemerintah mulai intens melakukan razia masker bagi pengendara.
“Razia inipun tidak tebang pilih baik pengendara roda dua maupun empat,” jelasnya.
Sofian berharap, imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat.
“Jangan abai. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. Pakai masker jika keluar rumah, mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter dan hindari kerumunan,” imbaunya.
Sementara itu, Kapolres Bolmut, AKBP Wahyu Purwidiarso SH.MH, mengatakan kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari rapat Pemda Boomut dan Polres Bolmut.
“Berdasarkan hasil rapat itu, Polres Bolmut mengeluarkan ultimatum untuk kawasan perkantoran diwajibkan memakai masker.
Bukan hanya masker saja, yang tidak memakai helm tidak diperbolehkan masuk,” kata Wahyu.
Untuk penindakan atau sanksi kata Wahyu, merupakan kebijakan dari pemerintah.
“Soal penindakan, kami memberikan hak sepenuhnya kepada pemerintah sendiri dalam hal ini Satpol-PP Bolmut,” pungkasnya.
Penulis: Rendi Pontoh