Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Utara

Tak Pakai Masker, Jangan Harap Bisa Masuk ke Area Kantor Bupati Bolmut


25 Jan 2021 17:55 WITAยท


					Tak Pakai Masker, Jangan Harap Bisa Masuk ke Area Kantor Bupati Bolmut Perbesar

BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya hingga masyarakat untuk memakai masker serta menjalanakan protokol kesehatan.

Penegasan itu merupakan langkah pemerintah dalam menekan lajunya peningkatan kasus positif SARS-Cov-2 atau covid-19 di Bolmut.

Selain mengoptimalkan pengawasan protokol kesehatan di pintu masuk Bolmut hingga posko covid-19 di tiap kecamatan hingga desa, kewajiban pakai masker ini juga berlaku di kawasan kantor Bupati.

Bahkan, ada pelarangan bagi ASN atau masyarakat yang masuk ke area kantor Bupati tanpa menggunakan masker.

Hal itu disampaikan Keoala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Bolmut, Sofian Mokoginta, Senin (25/01/2021).

Menurut Sofian, penerapan larangan masuk orang tak bermasker ke area kantor Bupati guna mengoptimalkan dan mendisiplinkan pentingnya protokol kesehatan.

“Setiap orang yang hendak masuk ke kantor Bupati akan ditahan depan pintu gerbang dan dicek apakah memakai masker atau tidak. Jika kedapatan tidak memakai masker maka tidak diizinkan masuk. Harus memakai masker,” kata Sofian menegaskan.

Dirinya menjelaskan, kebijakan tersebut tidak tebang pilih. Bahkan, pemerintah mulai intens melakukan razia masker bagi pengendara.

“Razia inipun tidak tebang pilih baik pengendara roda dua maupun empat,” jelasnya.

Sofian berharap, imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat.

“Jangan abai. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. Pakai masker jika keluar rumah, mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter dan hindari kerumunan,” imbaunya.

Sementara itu, Kapolres Bolmut, AKBP Wahyu Purwidiarso SH.MH, mengatakan kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari rapat Pemda Boomut dan Polres Bolmut.

“Berdasarkan hasil rapat itu, Polres Bolmut mengeluarkan ultimatum untuk kawasan perkantoran diwajibkan memakai masker.
Bukan hanya masker saja, yang tidak memakai helm tidak diperbolehkan masuk,” kata Wahyu.

Baca Berita Lainnya :  Penyusunan APBD 2022 Bolmut Fokus Pemulihan Ekonomi

Untuk penindakan atau sanksi kata Wahyu, merupakan kebijakan dari pemerintah.

“Soal penindakan, kami memberikan hak sepenuhnya kepada pemerintah sendiri dalam hal ini Satpol-PP Bolmut,” pungkasnya.

Penulis: Rendi Pontoh

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sukses Digelar, Jalan Sehat Meriahkan HUT BUMN di Boltim Diikuti Ratusan Peserta

11 Maret 2023 - 19:23 WITA

Bupati Depri Pontoh Hadiri Deklarasi Damai Pilkades Serentak Kabupaten Bolmut 2021

14 Oktober 2021 - 20:00 WITA

Kunker ke Bolmut, Djafar Alkatiri Bahas Rancangan RUU Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

6 Oktober 2021 - 16:56 WITA

SKD CPNS 2021 Kabupaten Bolmut Mulai Dilaksanakan

24 September 2021 - 20:07 WITA

Islamic Center Bolmut Mulai Dikerjakan

21 September 2021 - 21:19 WITA

Penyusunan APBD 2022 Bolmut Fokus Pemulihan Ekonomi

9 September 2021 - 19:48 WITA

Trending di Bolaang Mongondow Raya