BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Anggota DPD RI, Djafar Alkatiri, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Rabu (6/10/2021).
Kedatangannya disambut langsung Bupati Bolmut, Depri Pontoh, di Aula Pohohimbunga, Bapelitbang.
Kunker tersebut terkait dengan rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Diketahui, undang- undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan mengatur tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan komprehensif, dalam suatu pengaturan yang terpadu serasi antara penyuluhan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
Namun selama berlakunya undang-undang nomor 16 tahun 2006 ini, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya di lapangan, khususnya terhadap kemajuan teknologi yang mengharuskan dilakukan penyesuaian materi muatan dalam undang-undang tersebut.
Sehingga DPR, DPD, dan pemerintah sudah menetapkan undang – undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai salah satu Rancangan undang- undang (RUU) yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
Bupati Bolmut menyampaikan, pemerintah daerah telah menyampaikan proposal permohonan bantuan program pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana daerah, kepada Ketua DPR RI pada saat kunjungan di kabupaten Bolmut pada akhir tahun 2020 yang lalu.
DPD – RI adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan sebagai representasi kepentingan daerah.
“Dengan kedudukan tersebut, maka kami pemerintah daerah berharap DPD RI mampu memperjuangkan kepentingan aspirasi rakyat dan daerah dalam kebijakan – kebijakan nasional,” kata Bupati.
“Sehingga, besar harapan kami selaku pemerintah daerah dan masyarakat, kiranya beberapa usulan program pembangunan infrastruktur tersebut dapat dikawal untuk tahun 2022 mendatang, sehingga dapat teralokasi di daerah yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan,” pungkasnya. (Rendi)