KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Jumlah jemaat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Itu merupakan satu di antara 4 poin pedoman pentelenggaraan ibadah Natal di Kotamobagu yang diterbitkan oleh Pemerintah Kotamobagu.
Selain mengatur tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaan
Natal, surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Kotamobagu itu, menegaskan pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi covid-19.
“Disebutkan, kewajiban pengurus rumah ibadah. Di antaranya, menyiapkan petugas mengawasi protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan disinveksi berkala di are rumah ibadah, dan membatasi pintu masuk/keluar rumah ibadah guna memudahkan penerapan protokol kesehatan,” tutur Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, Rabu (23/12/2020).
Kemudian menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, memberikan tanda khusus untuk mengatur jarak minimal 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaat pengguna rumah iibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
“Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi nilai-nilai akan penghayatan natal, memasangan imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah di lihat di are rumah ibaadah, serta memberlakukan protokol kesehatan khusus bagi jemaat yang datang dari luar kota (Memperhatikan tes PCR, atau rapid test yang masih berlaku,” ujar Sande mengutip isi surat edaran.
Sande juga mengatakan, jemaat harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker sejak dari rumah sampai di lokasi rumah ibadah, menjaga kebersihan tangan, mengindari kontak fisik (bersalaman dan berpelukan), menjaga jarak.
“Kemudian menghindari berdiam lama dalam rumah ibadah, anak-anak dan lansia mengikuti ibadah secara live streaming, dan peduli dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Sande.
Selanjutnya pada poin 2 mengatur jam operasional tempat usaha, toko, kafe, pasar, serta larangan menjual kembang api dan membuat kerumunan saat Tahun Baru 2021.
Poin 3 menegaskan kepada sangadi dan lurah untuk membatasi kegiatan masyarakat pada malam pisah sambut tahun.
Sedangkan poin 4 dalam edaran itu, Satgas Covid-19 kecamatan dan kelurahan/desa tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak, open house, mulai tanggal 20 Desember sampai 8 Januari 2021.