BOLMUT, KONTRAS MEDIA – Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), hingga kini terus dimatangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut Sirajudin Lasena, kepada kontras.co.id Baru-baru ini.
Menurutnya, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, telah diatur melalui Permendagri nomor 27.
Peraturan ini merupakan alur yang menentukan pada keyakinan tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dipastikan menopang pada pencapaian dan sinergi antara rencana kerja pemerintah daerah dan provinsi yang diselaraskan dengan RPJM.
“APBD tahun 2022, harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktifitas dan daya saing daerah,” kata Sirajudin.
Diterangkannya, pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten, agar mengubah budaya kerja occupational culture, seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, jasa, belanja pemeliharaan serta belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur, sehingga dapat dialihkan untuk belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Penyusunan program kegiatan dalam APBD tahun 2022 harus efisien, efektif tidak bersifat rutinitas, monoton dan antisipatif, responsif serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian,” jelasnya.
Ditambahkannya lagi, dalam ketentuan Permendagri ini, pemerintah menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022 yakni, dana tranfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Selain itu, memprioritaskan penggunaan dana desa diantaranya, untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.
“Dalam Permendagri tersebut juga disebutkan, pemerintah harus mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, dengan penambahan alokasi belanja tidak terduga pada APBD 2022 sebesar 5-10 persen dari APBD tahun 2021,” pungkas Sirajudin.