KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dana Bantuan Partai Politik (Banpol), akan dikembalikan ke kas daerah jika tidak diajukan pencairannya oleh partai politik di Kotamobagu.
Batas waktu yang ditentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu untuk pencairan dana Banpol, taggal 31 Desember 2020.
Kepala Kesbangpol Kotamobagu, Irianto Mokoginta, mengatakan jika tidak ada pengajuan pencairan, dana Banpol akan menjadi sisa langsung penggunaan anggaran (Silpa).
“Intinya jika tidak dicairkan hingga batas tanggal 31 Desember 2020, maka dana Banpol sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Irianto.
Total bantuan dana Banpoli Kotamobagu tahun 2020 berjumlah Rp 680.522.900.
“Dana itu akan diberikan kepada 10 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kotamobagu, dengan kalkulasi perolehan suara dari masing-masing parpol pada pemilu tahun 2019. Setiap suara akan dikalikan dengan Rp 9.700,”
Irianto menyebut, Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu belum memasukan pengajuan pencairan dana Banpol.
“Untuk Sembilan partai lainnya, yakni PDIP, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra dan juga Partai Persatuan Pembangunan sudah memasukkan dan telah dicairkan,” sebut Irianto.