HUKRIM, KONTRAS MEDIA– Unit Reserse Kriminal Polsek Modayag yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Christian Melale L, berhasil menangkap tersangka spesialis pembobol rumah di Desa Liberia.
“Satu orang berhasil ditangkap dan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Christian.
Lanjutnya, penangkapan tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kami langsung melakukan pengejaran. Dengan bantuan masyarakat, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Modayag,” ujarnya.
Di depan Polisi, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di Desa Liberia, Kecamatan Modayag, Boltim.
“Barang bukti yang kita amankan 2 buah laptop dan satu buah TV. Mereka bakal diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya. (Ren)