Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Singgung SIM-STNK Online, Sigit: Tak Perlu Repot ke Kantor Polisi


20 Jan 2021 16:52 WITAยท


					Singgung SIM-STNK Online, Sigit:  Tak Perlu Repot ke Kantor Polisi Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan ini, Komjen Sigit menjelaskan konsep transformasi pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Sigit mengatakan akan ada terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik. Nantinya, pelayanan seperti SIM, STNK, dan BPKB bisa diurus secara online.

“Sebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, diwujudkan dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian maka apa yang dibutuhkan oleh masyarakat akan ter-delivery tanpa harus hadir di pos-pos, yang tentunya di satu sisi mungkin karena jauh, karena kesibukan dan sebagainya,” ujar Komjen Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

Komjen Sigit menambahkan, ke depan khususnya pelayanan yang dikelola oleh Polri seperti STNK, SIM, SKCK dan pelayanan terhadap surat hilang, pihaknya akan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

“Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya,” ujar Sigit menanggapi pertanyaan Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Bila perlu, lanjut Komjen Sigit, nantinya dipersiapkan delivery system. Dengan begitu, produk pelayanan publik bisa dikirim langsung ke masyarakat.

“Tentunya dengan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang lain, BUMN yang ada seperti PT Pos dan sebagainya,” sebut Listyo Sigit Prabowo.

“Intinya bagaimana kemudian kita membuat pelayanan ini lebih baik, lebih mudah dan masyarakat tidak perlu repot-repot harus datang ke kantor polisi,” sambungnya.

Baca Berita Lainnya :  Profil Ayatollah Ali Khamenei, Petinggi Iran yang Punya Kuasa Layaknya Presiden

Komjen Sigit juga mengedepankan teknologi informasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Nantinya, menurut Sigit, petugas polisi lalu lintas tak perlu melakukan tilang. Pelanggar lalu lintas akan ditindak menggunakan sistem tilang elektronik.

“Khusus di bidang lalu lintas penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut dengan E-TLE,” ujar Komjen Sigit.

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE ini menurut Sigit bertujuan untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan pelanggar lalu lintas. Dia menyebut, hal itu berguna untuk menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota Polri melaksanakan proses penilangan.

“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalin yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku polri khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota-anggota kita di lalu lintas,” ujar Komjen Sigit.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

8 Januari 2025 - 09:20 WITA

Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara

8 Januari 2025 - 09:17 WITA

Pengumuman KPU Kabupaten Bolmong

2 Desember 2024 - 16:29 WITA

Satu Rumah Warga di Desa Moyongkota Ludes Dilalap Si Jago Merah

29 Agustus 2024 - 03:11 WITA

KPU Bolaang Mongondow Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

26 Juli 2024 - 12:06 WITA

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

4 Maret 2024 - 12:02 WITA

Trending di Kotamobagu