BOLSEL, KONTRAS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial YO (39) dan YD (49) terhadap anak dibawah umur berinisial DM (14) yang terjadi di Kecamatan Tomini.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Bolsel, Selasa 28 Februari 2023. Wakapolres Bolsel, Kompol Dadang Suhendra menuturkan sudah menangkap dua terduga pelaku.

“Kasus ini baru bisa diungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bolsel pada 11 Januari 2023,” katanya.
Wakapolres mengatakan, aksi bejat itu pertama kali dilakukan oleh tersangka YO di perkebunan Kecamatan Tomini. Setelah itu, dua minggu kemudian korban dicabuli oleh YD di kamar pribadi korban.
“Lalu korban dicabuli lagi oleh YO di dalam rumah pribadi YD,” ujar Dadang sembari menambahkan semua kejadian pencabulan terhadap perempuan 14 tahun itu terjadi di Kecamatan Tomini.
Dadang mengungkapkan, di rumah pribadi YD tersebut korban dicabuli oleh YO dan YD.
“Posisi tangan korban diikat menggunakan kain. Setelah itu aksi bejat ini mereka lakukan,” ujarnya.
Atas kasus pencabulan ini, kata Dadang, kedua tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polser Bolsel,” tutupnya.