BOLSEL, KONTRAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Ranperda pajak dan retribusi daerah.
Paripurna tersebut diawali dengan pembacaan surat masuk yang telah disampaikan ke lembaga Dewan dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bolsel, pada Rabu 7 Juni 2023.
Paripurna dilaksanakan di ruang sidang DPRD Bolsel yang dipimpin oleh ketua DPRD Arifin Olii didampingi Wakil ketua Salman Mokoagow, dan dihadiri Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt M.Si serta diikuti Anggota DPRD Bolsel dan seluruh pimpinan OPD dan ASN.
Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, Paripurna tersebut dihadir sebanyak 14 anggota. Maka sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Bolsel Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bolsel pasal 77 ayat 1, paripurna tersebut telah kuorum.
“Ada 2 agenda pelaksanaan rapat paripurna hari ini, yang pertama adalah agenda pelaksanaan pembicaraan tingkat I atas penyampaian ranperda dan ranperbup tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, lalu yang kedua adalah pembicaraan tingkat I atas ranperda tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Arifin.
Ketua DPRD ini juga mengatakan, Paripurna ini pun dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda dan Ranperbub tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 oleh kepala daerah Kabupaten Bolsel kepada DPRD Bolsel.
“Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD,” pungkasnya.