KONTRAS.CO.ID – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024, diselenggarakan di Minahasa Utara, menggabungkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut) dan Pemerintah Kabupaten Minut dalam tanda tangan nota kesepakatan (MoU). Perjanjian ini juga mencakup perubahan KUA-PPAS 2023, pada hari Sabtu (12/8/2023).
Dalam pidatonya, Bupati Joune Ganda memberikan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat atas komitmen mereka dalam proses pembahasan KUA-PPAS 2024 dan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023. Ia mengucapkan terima kasih atas dedikasi mereka yang telah memungkinkan penandatanganan dokumen tersebut setelah melalui tahap diskusi bersama.
Dalam konteks pembahasan, Bupati mengungkapkan pemahaman tentang dinamika, perbedaan pendapat, kritik, dan saran yang muncul selama proses tersebut. Poin-poin ini diharapkan akan menjadi landasan bagi langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan di masa depan.
Bupati berharap bahwa Tuhan yang Maha Kuasa akan memberi dukungan dan berkah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan perkembangan yang lebih baik, kemajuan, dan kesejahteraan bagi Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Minut, Denny Kamlon Lolong, Bupati Joune Ganda juga menjelaskan poin-poin penting terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Salah satu poin pentingnya adalah pengaturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan pasal 94 Undang-Undang HKPD tahun 2022. Hal ini akan menjadi dasar bagi proses pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Poin lainnya termasuk restrukturisasi 11 jenis pajak menjadi kewenangan pemerintah daerah, dengan penggabungan 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yang dikenal sebagai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Selanjutnya, Bupati menjelaskan tentang opsi atau pungutan tambahan pajak untuk pajak PKB dan pajak BBNKB, yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Provinsi juga menerapkan penambahan opsi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) daerah.
Dalam upaya menyederhanakan sistem, retribusi dibagi menjadi 3 jenis: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari penyederhanaan ini adalah untuk memastikan efektivitas pemungutan retribusi dengan biaya pemungutan dan kepatuhan yang rendah.
Bupati mengumumkan bahwa perbaikan Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah telah disampaikan untuk tahap pembahasan selanjutnya. Ia juga berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan anggota dewan serta semua pihak yang mendukung upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Melalui rancangan Perda ini, diharapkan bahwa kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pengeluaran akan semakin meningkat. Ini dapat terjadi karena daerah dapat dengan fleksibel menyesuaikan pendapatan dengan peningkatan basis pajak daerah dan memiliki diskresi dalam penetapan tarif.
Bupati menegaskan bahwa keberhasilan ini didasarkan pada kerjasama dan komitmen tinggi antara pihak eksekutif dan legislatif, serta dukungan masyarakat. Catatan-catatan dari fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pajak dan Retribusi akan disampaikan secara tertulis.
Dalam rapat paripurna ini, turut hadir berbagai tokoh, termasuk Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri, anggota DPRD dari semua Fraksi, Forkopimda Minut, Kepala-kepala OPD, Camat, Direktur PUD Klabat, Dirut PDAM, dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis serta undangan lainnya