KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, harus menciptakan inovasi.
Kepala Bidang Litbang, Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kotamobagu, Fahmi Iman, mengatakan inovasi tersebut diwajibkan bedasarkan keputusan Wali Kota Kotamobagu.
Hingga 18 Desember 2020, Bapelitbangda mencatat dari 32 OPD Pemkot Kotamobagu, 17 di antaranya belum memasukan inovasi.
“Baru 25 OPD yang telah memiliki inovasi dan konsepnya telah dimasukan ke Baelitbangda,” ungkap Fahmi.
Setiap OPD kata Fahmi, diwajibkan memiliki minimal 1 inovasi.
Jika tidak memiliki inovasi hingga akhir tahun 2020, OPD akan dikenakan sanksi.
“Tetap akan ada sanksi. Sanksinya kita masih konsultasikan dengan pimpinan,” jelas Fahmi.
Bapelitbangda Kotamobagu tengah melakukan pembinaan dan pendampingan penyusunan inovasi terhadap perangkat daerah yang belum memiliki inovasi serta mengembangkan inovasi yang sudah ada di OPD lain.
“Kemarin juga kita sudah menggali potensi-potensi inovasi bagi perangkat daerah yang belum memiliki inovasi dan ini kita dampingi dan kita kawal,” pungkasnya.