KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pembukaan pendafraan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dibuka pada tanggal 5 April 2021.
Pelaku usaha yang akan mendaftar, harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dokumen itu, akan dimasukan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu.
“Pendaftaran dibuka sampai akhir bulan April 2021,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray.
Soal jumlah kuota pendaftar dalam pengajuan bantuan BPUM tersebut, masih menunggu petunjuk dari Kementrian Koperasi dan UKM.
“Tidak ada penetapan kuota untuk Kabupaten/Kota. Nantinya, data yang masuk ini akan kita teruskan ke Pemprov Sulut untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.
Berikut sejumlah berkas persyaratan pendaftaran BPUM
- Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik.
- foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB), /
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa atau kelurahan.
- Berkas dimasukkan dalam map diamond warna merah.