Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Mendaftar BPUM, Pelaku Usaha Harus Siapkan Sejumlah Dokumen


1 Apr 2021 17:50 WITA·


					Mendaftar BPUM, Pelaku Usaha Harus Siapkan Sejumlah Dokumen Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pembukaan pendafraan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dibuka pada tanggal 5 April 2021.

Pelaku usaha yang akan mendaftar, harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen itu, akan dimasukan ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu.

“Pendaftaran dibuka sampai akhir bulan April 2021,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray.

Soal jumlah kuota pendaftar dalam pengajuan bantuan BPUM tersebut, masih menunggu petunjuk dari Kementrian Koperasi dan UKM.

“Tidak ada penetapan kuota untuk Kabupaten/Kota. Nantinya, data yang masuk ini akan kita teruskan ke Pemprov Sulut untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.

Berikut sejumlah berkas persyaratan pendaftaran BPUM

  1. Foto Copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) Elektronik.
  2. foto Copy Kartu Keluarga.
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB), /
  4. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa atau kelurahan.
  5. Berkas dimasukkan dalam map diamond warna merah.
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Trending di Kotamobagu