BOLMONG, KONTRAS MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat di TPS saat proses pemungutan suara pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, 9 Desember 2020 mendatang.
Dilansir dari Pantau24.com, media sindikasi kontras.co.id, komisioner KPU Bolmong, Afif Zuhri menyebutkan, terdapat beberapa item tambahan yang harus disiapkan untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat TPS.
Hal ini menjadi upaya KPU dalam mencegah penularan Covid-19 pada momentum hajatan politik 5 tahunan itu.
“Umumnya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Tapi sekarang kita menambah beberapa item yang harus disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara,” sebut Afif, Sabtu 28 November 2020.
Dia memaparkan, jajaran KPU dan penyelenggara Ad Hoc akan menyediakan tempat mencuci tangan beserta sabun atau setidak-tidaknya hand sanitizer di setiap TPS.
“Petugas akan menyemprotkan disinfektan secara berkala di area TPS dan perlengkapan pemungutan suara. Penyelenggara juga akan menyediakan alat pengukur suhu tubuh,” ujarnya.
Selain itu, jumlah pemilih juga dibatasi maksimal 500 orang per TPS. Jam kehadiran pemilih di TPS juga akan diatur. Setiap petugas yang ada di TPS akan menerapkan jaga jarak minimal satu meter.
KPU merancang waktu kedatangan setiap pemilih ke TPS untuk mencegah kerumunan massa atau penumpukan antrean pemilih dalam satu waktu.
“Ini dalam rangka untuk mengurangi kerumunan yang berada di TPS,” kata Afif.