KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Terkait pernyataan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk membeli kuota internet guru dan siswa selama proses pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid -19, ternyata tak semanis yang dibayangkan.
Pasalnya, dalam pelaksanaan tata kelola anggaran di sekolah, harus berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu Rukmi Simbala, persiapan anggaran yang ada hanya dikhususkan untuk guru.
Secara regulasi tidak ada masalah. Namun sampai saat ini belum ada yang melaporkan. Pernyataan dari Pak Menteri kan nanti belakangan bilang begitu. Sementara RKAS itu tidak gampang diubah,” kata Simbala.
Meski demikian, penggunaan dana BOS untuk belanja kuota internet bisa direalisasikan saat dilakukannya rencana perubahan.
“Itupun kalau ada kecukupan dana. Tapi kalau belum, tidak bisa dikeluarkan kalau tanpa program. Apalagi program mereka baru bisa diedit nanti diperubahan ini. Karena kalau tidak diubah lagi di Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), mereka juga tidak bisa pertanggung jawabkan. Walaupun sudah dibelanja, tapi bukti itu tidak bisa diakui kalau tidak ada di dalam rencana kerja sebelumnya. Terlebih dana BOS saat ini sudah tercatat di SIMDA,” jelasnya.