KONTRAS.CO.ID – Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kotamobagu, menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Kepala Dinskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii menyebut, kunjungan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Sulut, Andre Mongdong, didampingi Wakil Ketua Isman Monintan dan Komisioner Carla Christy serta sejumlah staf.
“Kunjungan terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Fahri.
“Kami tentu menyambut baik dan bersyukur atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulut ke Pemkot Kotamobagu untuk melakukan monev terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Kotamobagu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sambungnya menjelaskan.
Menurutnya, kunjungan juga dilakukan dalam rangka persiapan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang rutin dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
“Pada intinya Pemkot Kotamobagu tetap berkomitmen dalam pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama maupun PPID Pembantu di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.
Lantas, apa itu keterbukaan publik?
Berdasarkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 2 ayat (3) disebutkan; setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Adapun klasifikasi keterbukaan publik yakni:
Terbuka
– Diumumkan berkala (Pasal 9 UU KIP)
– Diumumkan sertamerta (Pasal 10 UU KIP)
– Tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP)
– Berdasarkan permintaan (Pasal 22 UU KIP)
Dikecualikan
– Rahasia negara (Pasal 6 ayat (3) Huruf A UU KIP)
– Rahasia pribadi (Pasal 6 ayat (3) Huruf B UU KIP)
– Rahasia bisnis (Pasal 6 ayat (3) Huruf C UU KIP).