Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Kepala Diskominfo Kotamobagu Terima Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulut, ini yang Dibahas


11 Okt 2023 12:18 WITAยท


					Kepala Diskominfo Kotamobagu Terima Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulut, ini yang Dibahas Perbesar

KONTRAS.CO.ID – Kepala Dinas Kominfo (Diskominfo) Kotamobagu, menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Kepala Dinskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii menyebut, kunjungan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Sulut, Andre Mongdong, didampingi Wakil Ketua Isman Monintan dan Komisioner Carla Christy serta sejumlah staf.

“Kunjungan terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Fahri.

 

“Kami tentu menyambut baik dan bersyukur atas kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sulut ke Pemkot Kotamobagu untuk melakukan monev terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Kotamobagu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” sambungnya menjelaskan.

 

Menurutnya, kunjungan juga dilakukan dalam rangka persiapan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang rutin dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

“Pada intinya Pemkot Kotamobagu tetap berkomitmen dalam pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama maupun PPID Pembantu di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya.

Lantas, apa itu keterbukaan publik?

Berdasarkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 2 ayat (3) disebutkan; setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Adapun klasifikasi keterbukaan publik yakni:
Terbuka
– Diumumkan berkala (Pasal 9 UU KIP)
– Diumumkan sertamerta (Pasal 10 UU KIP)
– Tersedia setiap saat (Pasal 11 UU KIP)
– Berdasarkan permintaan (Pasal 22 UU KIP)

Dikecualikan
– Rahasia negara (Pasal 6 ayat (3) Huruf A UU KIP)
– Rahasia pribadi (Pasal 6 ayat (3) Huruf B UU KIP)
– Rahasia bisnis (Pasal 6 ayat (3) Huruf C UU KIP).

Baca Berita Lainnya :  Tak Terbukti Adanya Kasus Asisula, Pemkot dan Polres Kotamobagu Seriusi Penyebar Video Viral di Taman Kotamobagu

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Apotek Pelengkap RSUD Kotamobagu Terkait Isu ‘Titip Ponsel untuk Tebus Obat’

14 Januari 2025 - 12:41 WITA

Penjelasan RSUD Kotamobagu Terkait Isu Pasien BPJS Harus Titip Ponsel untuk Tebus Obat

13 Januari 2025 - 23:40 WITA

Abdullah Mokoginta Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 16:17 WITA

Halo Sobat Miko, Mau Tau Syarat Buat Paspor? Berikut Persyaratannnya

8 Januari 2025 - 09:40 WITA

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta dan Jajaran Pemkot Kotamobagu Lakukan Safari Natal

27 Desember 2024 - 11:34 WITA

Pasar Murah Pemkot Kotamobagu Hadirkan Sembako Super Hemat, Tekan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

10 Desember 2024 - 20:53 WITA

Trending di Kotamobagu