KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Menciptakan zona integritas, merupakan suatu hal penting yang sudah seharusnya dilakukan.
Bahkan hal ini menjadi kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Tujuannya, agar tercipta kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat secara prima dan transparan.
Hal ini dibuktikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Di mana, Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu, berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK), dari Kementrian Pedayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu dianggap mampu melaksanakan reformasi dengan baik, terstruktur dan transparan.
Serta, memenuhi indikator bebas dari korupsi, pelayanan publik yang prima, dan berkinerja tinggi.
Penyerahan penghargaan ini dilaksanakan dalam Acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh KemenPAN-RB, pada Senin, 20 Desember 2021 kemarin, secara virtual.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jonny Pesta Simamora, memberikan apresiasi terhadap Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu atas capaian tersebut.
“Kita syukuri, bahwa tahun 2021 ini Kantor Imigrasi Kotamobagu mendapat predikat WBK. Status yang disematkan oleh Kementrian PANRB ini, atas instansi yang telah dinilai layak untuk memberikan pelayanan yang bebas korupsi,” ujar Jonny, saat diwawancarai kontras.co.id, di ruangan kerja Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Selasa, 21 Desember 2021.
Menurut Jonny, predikat WBK yang diraih oleh Kantor Imigrasi Kotamobagu ini, melalui proses panjang yang dikerjakan dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab.
“Saya mengucapkan selamat kepada teman-teman, tentunya ini adalah proses tidak terjadi secara serta merta atau instan. Ini merupakan proses yang dikerjakan sejak awal tahun, mulai dari pembentukan tim hingga pelaksanaan kegiatan, baik dokumen maupun evaluasi,” kata Jonny.
Pencapaian itu jelas Jonny, merupakan keterlibatan seluruh personil di Kantor Imigrasi Kotamobagu yang mampu berinovasi dan tetap mengedepankan zona integritas.
“Tentunya semua ini terpenuhi bukan hanya pada kegiatan maupun penyusunan dokumen. Akan tetapi paling penting adalah seluruh personil di kantor ini, dalam melaksanakan pelayanan, sebab WBK ini bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.
Jika dilihat secara visual menurut Jonny, banyak perubahan-perubahan yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kotamobagu.
Itu bisa dilihat dari sisi layanan, atau kemudahan layanan dan transparansi.
“Setiap orang yang datang kesini apapun kepentingannya, baik WNI maupun WNA, bisa dengan mudah melihat keberadaan kantor ini dan seluruh pelayanannya. Ketika datang, di depan kantor sudah bisa melihat ada informasi, kemudian pelayanannya seperti apa,” ujarnya.
Seluruh pekerjaan di Kantor Imigrasi sendiri lanjut Jonny, sangat trasnparn, baik secara visual, fisik hingga kinerja.
“Semua pelayanan dilaksnakan secara elektronik, baik itu untuk WNI untuk pelayanan Paspor, WNA untuk pelayanan izin tinggal dan pengawasannya,” kata Jonny.
Dirinya menambahkan, bahwa seluruh aktivitas pekerjaan di Kantor Imigrasi Kotamobagu berada dalam satu sistem pelayanan yang dikenal dengan nama Sistem Manajemen Keimigrasian, yang terkoneksi di seluruh perwakilan KemenkumHAM RI di seluruh dunia.
“Kantor Imigrasi Kotamobagu berhasil meyakinkan dirinya, berhasil memperbaiki pelayanannya, sehingga menjadi pelayanan yang layak disematkan predikat WBK,” kata Jonny.
Dia berharap, agar apa yang menjadi prestasi Kantor Imigrasi Kotamobagu tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Usman, mengatakan jika predikat yang diraih, dijadikan motivasi dalam membudayakan kerja birokrasi yang anti korupsi, pelayana publik yang prima, khususnya di instansi yang ia pimpin.
“Ini merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang menegaskan akan pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas korupsi, tepercaya dan berintegritas dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0,” ujar Usman.
Oleh sebab itu, pembangunan zona integritas kata Usman, merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka meningkatkan percepatan reformasi birokrasi. ***