KONTRAS MEDIA – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan secara nasional, Selasa 23 Maret 2021.
Tilang elektronik ini juga sudah berlaku di sejumlah wilayah Sulawesi Utara termasuk Kota Kotamobagu.
Baca pula: Wajib Tahu! 10 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik
8 titik kamera CCTV milik Dinas Kominfo Kotamobagu tersebut, akan mentransmisikan video visual ke layar monitor yang dioperasikan di Kantor Satlantas Polres Kotamobagu.
Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas otomatis akan terekam kamera CCTV itu.
Baca pula: Banyak Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV Tilang Elektronik Satlantas Polres Kotamobagu
Jika Melakukan Pelanggaran, Berapa Besaran Denda yang Harus Dibayar?
Dikutip dari Korlantas Polri, denda tilang elektronik ini masih sama dengan denda tilang manual yang dilakukan melalui operasi lalu lintas.
Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:
1. Menggunakan Ponsel
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.
2. Tidak Memakai Helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
4. Melanggar Rambu Lalin dan Marka Jalan
Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.
Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
6. Memakai Pelat Nomor Palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.