BOLSEL, KONTRAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), secara resmi melantik Juraida sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bolsel sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolsel. Senin, 13 Februari 2022.
Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bolsel tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Arifin Olii. Juraida sendiri dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Bolsel menggantikan Almarhuma Nelly Kasiaradja dari Partai PDI Perjuangan.

Pelantikan Juraida berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 88 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolsel sisa masa jabatan 2019-2024.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Juraida yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRD Oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii mengucapkan selamat kepada Juraida yang baru di ambil sumpah sebagai anggota DPRD Bolsel sisa masa jabatan 2019-2024.
“Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten,” ungkap Arifin.
Turut hadir dalam pelantikan PAW anggota DPRD Bolsel ini, Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, para Pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwira penghubung, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan agama, Pimpinan OPD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Camat dan Sangdi se-Bolaang Mongondow Selatan, serta Tamu undangan Lainnya.