KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu menegaskan bagi perusahaan yang ada di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Imran Golonda
“Perusahan wajib membayar THR karyawan tujuh hari atau sepekan sebelum lebaran. Apabila ada karyawan yang tidak menerima haknya, bisa langsung melaporkan ke Posko pengaduan di Disperinaker Kotamobagu,” kata Imran.
Imran menerangkan, untuk sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayarkan THR, nanti akan di lihat dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini kami masih menunggu Surat edaran dari Provinsi. Di dalam edaran tersebut tentunya ada muatan sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR karyawan,” ujarnya.
“Untuk waktu pembayaran, sebagaimana berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, seminggu sebelum lebaran sudah mulai dibayarkan,” tambahnya.