Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Bangunan Baru Wajib Pasang Papan IMB


24 Feb 2021 13:21 WITAยท


					Bangunan Baru Wajib Pasang Papan IMB Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pembangunan gedung usaha di Kotamobagu sangat pesat. Apalagi Kotamobagu merupakan kota jasa dan pusat perekonomian di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Namun, dari sisi administrasi setiap pembangunan gedung harus mengantongi izin dari pemerintah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kotamobagu, Aldjufri Ngandu, mengatakan jika setiap pembangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Itu wajib. Juga pada saat akan melakukan pembangunan, harus ada papan IMB agar masyarakat bisa tahu pembangunan gedung itu untuk usaha apa dan jelas ada izinnya,” kata Aldjufri.

IMB menurut Aldjufri merupakan syarat agar setiap pembangunan gedung dikeluarkan izin usaha.

“Jika tidak ada IMB, maka tidak akan diberikan izin usahanya. Seperti rumah kos, toko dan usaha lainnya,” ujar Aldjufri.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian

13 Maret 2025 - 13:06 WITA

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Trending di Kotamobagu