Menu

Mode Gelap

Politik

Modus Pelaku Sekaligus Produsen yang Mengurangi Takaran Minyakita, Polisi Ungkap Kerugian Negara yang Bernilai Fantastis


11 Mar 2025 22:08 WITA·


					Keterangan Resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu. (instagram.com/disperdagin.bogorkab) Perbesar

Keterangan Resmi Wakapolres Bogor dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Minyakita Palsu. (instagram.com/disperdagin.bogorkab)

Kontras.co.id – Kasus peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu yang berhasil diungkap oleh polisi di Bogor mengungkapkan modus kecurangan dalam distribusi minyak goreng subsidi.

Kasus ini juga menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor minyak goreng.

Dalam kasus ini, seorang pengelola gudang berinisial TRM ditangkap setelah Satreskrim Polres Bogor menemukan praktik repacking minyak curah menjadi kemasan MinyaKita yang tidak sesuai standar.

Polisi menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya dikemas dalam ukuran satu liter hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Setiap hari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.

Minyak ini kemudian dijual dengan harga Rp15.600 per kemasan, melebihi harga distributor resmi yang hanya Rp13.500.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.

Dari bisnis ilegal ini, TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, dalam keterangannya, Selasa 11 Maret 2025.

Moga menjelaskan bahwa minyak yang digunakan dalam MinyaKita palsu ini diduga berasal dari minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation).

Untuk menutupi biaya produksi, pelaku mengurangi volume isi per kemasan serta menaikkan harga jual.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Selain tidak mencantumkan berat bersih, kemasan palsu ini juga masih menggunakan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku.

Gudang tempat produksi minyak ini dilengkapi dengan dua mesin pengemasan dan delapan tangki minyak berkapasitas besar, yang menunjukkan bahwa operasi ini dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor minyak goreng guna mencegah kejadian serupa.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” jelas Moga.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam operasi MinyaKita palsu ini, termasuk kemungkinan adanya pemilik gudang yang masih belum terungkap.

Penyidikan juga dilakukan terhadap enam saksi, termasuk seorang pejabat setempat, untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi minyak goreng palsu ini dapat diungkap.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan dengan cara ilegal.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

11 Maret 2025 - 22:12 WITA

Bagaimana Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini

11 Maret 2025 - 22:10 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

Festival Ramadan Pegadaian 2025 di Kelurahan Matali Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Kegiatan Islami dan UMKM

1 Maret 2025 - 22:45 WITA

BERITA KEHILANGAN: Sebuah Sertipikat Tanah Milik Warga Kotamobagu Hilang

25 Februari 2025 - 13:40 WITA

Memaknai Hubungan Tenaga Kesehatan dan Pasien: Kolaborasi Bukan Hirarki

5 Februari 2025 - 10:42 WITA

Trending di Politik