Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Nilai Praperadilan Hasto Dipercepat KPK, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Itu Klaim Ada Pelanggaran HAM


10 Mar 2025 22:52 WITA·


					Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18) Perbesar

Potret Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (X.com/@JhonSitorus_18)

Kontras.co.id – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra Zen menilai KPK telah melanggar hak asasi manusia terkait pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Terkait hal itu, Patra menilai tindakan KPK itu telah melanggar HAM seraya menyebut praperadilan Hasto yang seolah dipercepat oleh KPK.

“Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM),” ucap Patra kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Patra menuturkan, seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji terlebih dahulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Sekjen PDIP itu menilai proses peradilan kliennya terasa dipercepat dan dipotong di tengah jalan.

“Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan,” tuturnya.

Di sisi lain, Patra menyebut KPK telah mengabaikan hak tersangka, dan menuturkan perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.

“Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum,” terangnya.

Bagi yang belum tahu, sebelumnya Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada Desember 2024 lalu.

Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto diduga telah mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).***

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Punya Banyak Data Kinerja Pertamina, Ahok Tercengang

14 Maret 2025 - 19:24 WITA

Ahok Bongkar Isi Rapat Pertamina saat Diperiksa Kejagung, Akui Masih Simpan Catatan Tiap Agenda

14 Maret 2025 - 19:22 WITA

Pasca Diperiksa Skandal Minyak Mentah, Ahok Bawa-bawa Nama Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

14 Maret 2025 - 19:21 WITA

Update Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Cecar 14 Pertanyaan saat Periksa Ahok, Apa Saja?

14 Maret 2025 - 19:19 WITA

Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M

14 Maret 2025 - 19:18 WITA

Momen Hasto Kristianto usai Sidang Perdana Skandal Suap: Peluk Istri, Teriak Merdeka

14 Maret 2025 - 19:16 WITA

Trending di Berita Nasional