KONTRAS.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah mewajibkan pelaksanaan wisuda TK hingga SMA yang justru memberatkan orang tua murid.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 ini dikeluarkan usai gelombang protes hapus tradisi wisuda di jenjang TK hingga SMA terus bergulir.
Di mana para orang tua siswa mengeluhkan mahalnya biaya wisuda TK hingga SMA yang toh tak berfaedah.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” terang Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orangtua murid atau peserta didik.
Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Aldjufri Ngandu mengatakan jika di Kotamobagu akan dikeluarkan surat pelarangan wisudah di sekolah.
Meski demikian, Aldjufri mengaku jika Disdik Kotamobagu belum menerima surat edaran dari Kementrian terkait hal tersebut.
Namun menurut Aldjufri, pelaksanaan wisudah di sekolah menjadi fenomena yang banyak dikritik oleh orang tua siswa.
Sehingga itu, di Kotamobagu akan dilakukan pelarangan pelaksanaan wisudah yang hanya berlaku pada mahasiswa saja.
“Kecuali melakukan pagelaran seni dan budaya sebagai acara kelulusan itu sangat baik, apalagi menghargai kreatifitas para siswa,’ kata Aldjufri.
Namun lanjut Aldjufri, pihak sekolah tidak boleh membebankan biaya bagi para orang tua siswa dalam acara kelulusan.