Menu

Mode Gelap

Komitmen dalam Penegakkan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kotamobagu Deportasi 1 Warga Negara Malaysia


25 Agu 2022 18:24 WITAยท

Komitmen dalam Penegakkan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kotamobagu Deportasi 1 Warga Negara MalaysiaPerbesar

KONTRAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu telah melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Malaysia, bernama Mohd Rais Effandi Bin Zakaria, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, 25 Agustus 2022.

Dalam proses Pendeportasian WNA tersebut dilakukan pengawalan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Melgi Pahibe bersama salah seorang Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kotamobagu, dengan penerbangan Citylink QG-502 tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Warga Negara Malaysia tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena telah melanggar UU no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 78 ayat (1) dan (2).

“Dimana sebelumnya yang bersangkutan telah menjalani masa pendetensian sejak tanggal 10 Agustus 2022 di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Usman.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Berita Lainnya

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

Sebelum Bika Ambon Ci Mehong, Ini Berbagai Kontroversi Tasyi Athasyia yang Dinilai Tak Etis dalam Mereview Makanan

10 Maret 2025 - 22:49 WITA

Trending diNews