Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Kakanim Kotamobagu Ikuti Diseminasi Penguatan Pelaksanaan Mekanisme Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian


21 Mei 2022 13:16 WITA·


					Kakanim Kotamobagu Ikuti Diseminasi Penguatan Pelaksanaan Mekanisme Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Perbesar

KONTRAS.CO.ID – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu, Usman, mengikuti kegiatan diseminasi penguatan pelaksanaan mekanisme alih status izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan pandemi COVID-19, serta pemulihan ekonomi nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Luwansa, Manado, Jumat, 20 Mei 2022, yang dihadiri langsung oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, Kemenkumam RI, Ronny F. Sompie.

Dalam sambutannya, Ronny F. Sompie mengatakan perlu pengintegrasian data Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) antara imigrasi dengan lembaga terkait seperti Dukcapil dan Kemenlu serta Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Dalam perspektif keimigrasian Indonesia, upaya-upaya yang dilakukan yaitu melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait ABG, serta pengintegrasian data antara imigrasi, dukcapil, Kemenlu dan AHU,” kata Sompie.

Dalam acara diseminasi penguatan pelaksanaan mekanisme alih status izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Novly T. N. Momongan didampingi sejumlah pejabat Imigrasi Tahuna.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sulawesi Utara, Haris Sukamto, mengharapkan kegiatan tersebut bisa memberikan informasi terkait pelayanan izin tinggal Keimigrasian dalam masa penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Kepentingan nasional yang begitu luas kata Kakanwil, tentunya tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya koordinasi dan kerjasama yang baik.

“Saya sangat berharap kiranya kegiatan ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan izin tinggal keimigrasian, serta menambah pemahaman setiap perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing terkait kebijakan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam masa pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Ahli Utama, M. Tamin Setiawan tentang Alih Status Izin Tinggal, menyampaikan pengertian Visa dan izin tinggal, Pemberian Visa dan Izin tinggal di dalam wilayah Indonesia, Mengembalikan norma pemberian izin tinggal bagi orang asing yang berada di dalam wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan walaupun belum sepenuhnya bisa dilaksanakan karena masa pandemi COVID-19 belum berakhir.

Selanjutnya, Koordinator Alih Status keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan terkait dengan permasalahan Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan perlu diberikan fasilitas khusus untuk menunjang industri pariwisata yang sedang berkembang untuk memberikan kepastian.

Setiyaji juga memberikan rekomendasi yang merujuk pada surat edaran Plt Dirjen Imigrasi nomor IMI.0549.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 5 April Tahun 2022, memberikan rekomendasi agar izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA dapat diperpanjang satu kali paling lama 30 (tiga puluh) hari senilai Rp.500.000,- sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.***

Sumber: Antara Sulut

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

Sebelum Bika Ambon Ci Mehong, Ini Berbagai Kontroversi Tasyi Athasyia yang Dinilai Tak Etis dalam Mereview Makanan

10 Maret 2025 - 22:49 WITA

Semua Asetnya Sisa 1 Rumah dan Saldo Rekening Tinggal Rp100 Ribu Demi Bantu Keluarga, Nunung: Kalau Saya Stop, Mereka Mau Gimana?

10 Maret 2025 - 22:47 WITA

Trending di News