100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Arab Saudi

Ilustrasi rokok ilegal

Kontras.co.id – Bea cukai Arab Saudi mengamankan 100 slop rokok dari jemaah haji asal Indonesia di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi.

100 slop atau 1.000 batang rokok yang ada di bagasi jemaah haji Indonesia dari kloter JKG yang tiba di Arab Saudi pukul 04.30 waktu setempat.

Penemuan rokok ini terungkap ketika pemeriksaan X-Ray di mana bungkusannya tersebar di 9 koper jemaah. Setelah penemuan, pihak bea cukai bandara langsung menyita barang-barang tersebut. Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad mengatakan bahwa penemuan rokok ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” kata Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA Madinah pada Rabu, 14 Mei 2025.

Adillah juga menambahkan bahwa koper-koper yang sempat tertahan tetap akan dikembalikan kepada para jemaah ketika pemeriksaan pihak otoritas bea cukai sudah selesai.

“Alhamdulillah negosiasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” kata Abdillah

“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan, PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” imbuhnya.

Mengenai pelanggaran tersebut, Abdillah mengungkapkan bahwa ada potensi denda selain proses penyitaan.

“Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi, pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop,” terangnya.

“Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883 ribu,” ujarnya.

Sementara untuk denda membawa 100 slop rokok, Abdillah masih belum bisa memastikan nominalnya.

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.

Baca juga :  Hening Cipta Buat Seluruh Awak KRI Nanggala-402 yang Dinyatakan Gugur

Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.

Batas jemaah haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.
***