NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran telah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Untuk tahun ini, PNS akan menerima secara utuh tanpa potongan apapun baik untuk gaji ke-13 maupun THR.
Tentu kabar ini menjadi hal yang menggembirakan bagi seluruh PNS di tanah air.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, meski akan menerima secara full tanpa potongan, namun pemberian THR akan memperhitungkan Nilai Kinerja Pegawai (NK), prestasi kerja dan kontribusi pegawai.
Lalu berapa sekiranya besaran THR dan gaji ke-13 PNS jika diberikan secara full?
Melansir CNBC Indonesia, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Perhitungannya THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok dan komponen lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.
Misalnya, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sedangkan eselon I sebagai jabatan tertinggi menerima Rp 117,3 juta.
Jika digabungkan dengan gaji pokok maka gaji ke-13 yang diterima PNS untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta dan jabatan tertinggi mencapai Rp 123,2 juta.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.