Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Terima Full, ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021


12 Feb 2021 15:56 WITAยท

Terima Full, ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021 Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran telah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Untuk tahun ini, PNS akan menerima secara utuh tanpa potongan apapun baik untuk gaji ke-13 maupun THR.

Tentu kabar ini menjadi hal yang menggembirakan bagi seluruh PNS di tanah air.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, meski akan menerima secara full tanpa potongan, namun pemberian THR akan memperhitungkan Nilai Kinerja Pegawai (NK), prestasi kerja dan kontribusi pegawai.

Lalu berapa sekiranya besaran THR dan gaji ke-13 PNS jika diberikan secara full?

Melansir CNBC Indonesia, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Perhitungannya THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok dan komponen lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sedangkan eselon I sebagai jabatan tertinggi menerima Rp 117,3 juta.

Jika digabungkan dengan gaji pokok maka gaji ke-13 yang diterima PNS untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta dan jabatan tertinggi mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Baca Berita Lainnya :  Naik Pangkat, 19 PNS Kotamobagu Ikut Ujian Dinas

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

|ZONAUTARA.COM

Artikel ini telah dibaca 2 kali

blank badge-check

Penulis Berita

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Satu Rumah Warga di Desa Moyongkota Ludes Dilalap Si Jago Merah

29 Agustus 2024 - 03:11 WITA

blank

KPU Bolaang Mongondow Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

26 Juli 2024 - 12:06 WITA

blank

Mengoptimalkan Kesuksesan Pemasaran dengan TikTok Ads: Panduan Praktis untuk Mencapai Audiens Baru

18 Maret 2024 - 04:00 WITA

TikTok Ads, Pemasaran TikTok, Iklan Video TikTok, Strategi TikTok Ads, Targeting Audience TikTok, Kesuksesan TikTok Ads, Promosi TikTok, Kampanye TikTok Ads, Viralitas TikTok, Analisis Kinerja TikTok Ads

Rahasia Tersembunyi: Mengungkap Pengaruh Mendalam Media Sosial dalam Pemasaran Modern

18 Maret 2024 - 02:24 WITA

marketing plan examples 1

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

4 Maret 2024 - 12:02 WITA

blank

Wali Kota Asripan Nani Bersama Forkopimda, Ketua KPU dan Bawaslu Kotamobagu Pantau Kesiapan TPS

13 Februari 2024 - 21:30 WITA

blank
Trending di News